Analisa Pembatalan Merek Dagang PUMA

(Studi Putusan Nomor 16/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN_Niaga_Jkt.Pst)

Authors

  • Fajar Fivi Kholifah Universitas Jember
  • Dyah Ochtorina Susanti Fakultas Hukum, Universitas Jember
  • Rhama Wisnu Wardhana

DOI:

https://doi.org/10.19184/jsb.v13i1.53706

Keywords:

Itikad tidak baik, Merek Terkenal, Pembatalan Merek, PUMA

Abstract

identitas produk dan simbol reputasi perusahaan. Sengketa merek dagang kerap terjadi, terutama terhadap merek terkenal yang menjadi sasaran pemboncengan ketenaran. Salah satu kasus yang mencuat adalah sengketa antara PUMA SE, perusahaan global asal Jerman, dengan Reno Mustopoh, pemilik merek lokal “PUMA & Kucing Melompat” untuk produk obat nyamuk. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pembatalan merek atas dasar itikad tidak baik menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, serta menelaah ratio decidendi hakim dalam Putusan No. 16/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN_Niaga_Jkt.Pst. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan merek atas dasar itikad tidak baik diatur dalam Pasal 21 dan 77 UU Merek, dan pengadilan dapat membatalkan merek apabila terdapat indikasi pemboncengan terhadap merek terkenal. Ratio decidendi hakim dinilai telah sesuai dengan hukum positif, meskipun masih terdapat ruang evaluasi terhadap standar pembuktian niat buruk dalam pendaftaran. Penelitian ini menekankan pentingnya prinsip first to file yang disertai itikad baik serta pembuktian yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan sistem perlindungan merek. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoretis dan praktis dalam penguatan hukum merek di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-07-27